Antisipasi Penyebaran Omicron Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

    Antisipasi Penyebaran Omicron Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

    JAKARTA - Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.

    SE ini mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

    Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui keterangan resminya Selasa (4/1/2022) mengatakan dengan terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

    “Juga fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19, ” kata Nadia.

    Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment),  aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19.

    Serta dengan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya. Nadia mengatakan poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

    Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19.

    Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

    “Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron, ” kata Nadia.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Berikutnya

    15 Tahun Penjara Ganjaran Hukuman Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu
    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air

    Ikuti Kami